Hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dilihat dari dua sisi. Bagi anak berkebutuhan khusus sebagai pemegang hak ia tidak hanya dapat berharap hak itu diperolehnya tetapi dapat menuntut pelaksanaanya. Dari aspek negara, negara terikat kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakan hak itu. Kegagalan melaksanakan kewajiban hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi pemegang hak menyebabkan negara dapat dibebani tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti kerugian. Hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah hak konstitusional yang dijamin konstitusi yang selanjutnya harus diatur penjabarannya lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Pengaturan hak dalam aturan-aturan hukum yang mengikat itu harus ditindaklanjuti dengan tindakan pelaksanaan hak supaya tidak sekadar menjadi hak di atas kertas.
Copyrights © 2018