Pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi merupakan kegiatan yang banyak menggunakan berbagai jenis peralatan, baik canggih maupun manual. Jenis peralatan ini dilaksanakan di lokasi yang terbatas luasnya dalam berbagai jenis kegiatan sehingga menyebabkan resiko tinggi  terhadap  kecelakaan.  Di  samping peralatan,  berkurangnya  pengetahuan pekerja mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepedulian dalam hal pengawasan K3 juga salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.Dari data PT Jamsostek Provinsi wilayah Kalimantan Timur, jumlah kasus kecelakaan kerja di Kalimantan Timur tahun 2011 sebanyak 621 kasus kecelakaan kerja, sedangkan sepanjang tahun 2013 telah terjadi kecelakaan kerja 1190 kasus dan berdasarkan data Agustus 2014 telah terjadi 1216 kecelakaan Kerja.          Dalam hal klasifikasi kondisi kerja ditemukan bahwa kecelakaan dengan alat pengaman tidak sempurna mencapai angka yang cukup dominan yaitu 78.87% dan kecelakaan dengan menggunakan peralatan tidak seharusnya mencapai 6.21%. Sementara untuk klasifikasi berdasarkan sumber kecelakaan dengan menggunakan mesin (press, bor dan gergaji) mendominasi angka 39.88% dan dengan perkakas kerja tangan mencapai 14.44% (Shaleh, 2009).Dilihat dari data kecelakaan yang ada, menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan yang beresiko tinggi terhadap kecelakaan. Banyak penyebab  kecelakaan  kerja  yang  sering  terjadi  dalam  pekerjaan  konstruksi mengurangi keberhasilan proyek tersebut. Penyebab utama kecelakaan kerja adalah kurang optimalnya pelaksanaan  K3,  sedangkan  penyebab  dasar  yang sebenarnyaadalah  Mis  Management  yang  artinya  manajemen  tidak  melakukan  upaya pencegahan kecelakaan kerja seiring dengan kegiatan manajemen perusahaan. Oleh karena itu, pelatihan dan implementasi K3 sangat penting untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja dan meminimalisir korban jiwa dan meningkatkan produktivitas kerja karyawan sebab usaha menyelamatkan kehidupan manusia juga merupakan tanggung jawab moral yang sangat mendasar dari semua pihak yang terkait terlepas dari tingkat pemahamannya terhadap aturan, besar kecilnya skala proyek ataupun jenis posisi jabatan yang diembannya pada proyek konstruksi. (Santoso, 2004) Pelatihan dan implementasi K3 dapat dilihat dalam suatu pendekatan sistem yaitu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Karena pada prinsipnya kecelakaan kerja akibat perbuatan manusia (human error) bisa dicegah dengan pengawasan dan kualifikasi SMK3 yang diperketat oleh pengawasan dari pemerintah pusat maupun dinas. (Rifki, 2013)SMK3 merupakan sistem yang lebih bertanggung jawab dalam berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera beserta bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Logawa, 2007). Sistem  manajemen ini juga merupakan suatu set elemen yang saling terkait yang digunakan untuk menetapkan kebijakan, sasaran dan pencapaian sasaran. Sasaran tersebut meliputi struktur  organisasi,  rencana aktivitas  (termasuk  analisa risiko  dan  penetapan objektif), tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya. SMK3 terdiri dari lima prinsip dasar acuan elemen yaitu kebijakan, perencanaan, penerapan dan operasi kegiatan,  evaluasi atau pemeriksaan  dan tinjauan manajemen  atau usaha tindakan perbaikan.Prinsip dasar SMK3 sebenarnya sudah ada dalam perundang-undangan sejak tahun 1970. Dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun
Copyrights © 2015