Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah amanat konstitusional yang perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian energi nasional. Perubahan-perubahan itu perlu memperhatikan aspek kebijakan energi nasional dan juga hukum internasional. Kemandirian energi nasional jika proses produksi dan distribusi minyak dan gas bumi memperhatikan kebutuhan dalam energi sebagai prioritas. Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus mampu menyeimbangkan kepentingan nasional dan perubahan kebijakan energi internasional.
Copyrights © 2018