Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam
Vol 14, No 1 (2017): al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam

KONTROVERSI PEMIKIRAN ISLAM LIBERAL TENTANG PLURALISME AGAMA-AGAMA DI INDONESIA

Samsudin Samsudin (Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2019

Abstract

Kata pluralisme berasal dari kata plural yang berarti  bentuk jamak dan plurality yang berarti orang banyak. Dengan begitu pengertian pluralisme  bisa diartikan sebagai suatu faham yang mengakui  keberagaman dalam berbagai aspeknya,  misalnya  dalam bidang pemahaman agama, kebudayaan dan  geografis. Kemudian pluraisme agama menurut kelompok Islam liberal  semua agama benar dengan variasi, tingkatan, dan kadar kedalaman yang berbeda-beda  dalam menghayati jalan religius itu. Pendapat ini menimbulkan kontroversi, karena ada kritikan dan ada yang menolak dengan tegas ide pluralisme Islam liberal tersebut. Seperti K.H.Atiyan Ali M Da’i dan  MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa pluralisme adalah haram. Karena memiliki kecendrungan menganggap semua agama benar. Perbedaan itu, bisa dikurangi atau dihindari bila pemahaman yang sama tentang pluralisme. Kalau difahami substansi pluralisme adalah saling memahami keberbedaan atau plural, bukan menyamakan semua agama benar. Maka tidak akan menimbukan relativisme dan singkritisme, yang dikhawatirkan sebagian umat Islam.

Copyrights © 2017