Al-Hikmah
Vol 10, No 2 (2016)

Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Al Fakhri Zakirman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2016

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi keagamaan yang bersifat independen dan aspiratif. Dalam khittah pengabdiannya salah satu peran MUI adalah pemberi fatwa (al-iftâ’). Fatwa adalah penjelasan tentang hukum Islam yang ditanyakan oleh mustafti (peminta fatwa). Dalam menghasilkan sebuah fatwa, MUI menggunakan metodologi yang ditempuh oleh jumhur (mayoritas) ulama. Menjadikan al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas sebagai dalil. Menjadikan pendapat mazhab (Abu Hanifah, Malik, Al-Syâfi’i dan Ahmad) sebagai patokan utama. Melakukan tarjih (memilih salah satu pendapat yang paling kuat) jika pada masalah tersebut ada beberapa pendapat. Apabila masalah yang dibahas belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya, maka MUI menggunakan metode takhrij (menganalogikan masalah yang belum dibahas dengan yang sudah pernah dibahas ulama klasik). Jika tidak memungkinkan takhrij, MUI melakukan ijtihad kolektif. Dalam pengambilan sebuah hukum MUI sangat mempertimbangkan aspek kekuatan dalil dan aspek kemaslahatan bagi umat.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Al-Hikmah (ISSN: 1978-5011 dan E-ISSN: 2502-8375) merupakan Jurnal Nasional yang diterbitkan oleh Fakultas Usuluddin Adab dan Dakwah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Jurnal ini khusus pada kajian Dakwah dalam studi tertentu dan komunikasi Islam pada umumnya, dan Al-hikmah akan ...