Pembangunan yang bersifat partisipatif, dan transparansi sebagai bentuk program pemerintah yang menjadikan desa mandiri dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD). Dana ADD yang digunakan sebesar 30% untuk biaya operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 70% untuk pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa. Tujuan dari penelitian mendiskripsikan dan menganalisis berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban serta faktor penghambat mengenai ADD. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan metode analisis Sugiyono. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPerangkat Desa masih memerlukan pembinaan tentang sosialisasi dan administrasi pengelolaan keuangan desa untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan dan perundang-undangannya. Faktor penghambat berupa kualitas sumber daya manusia dalam hal pengetahuan dan pemahaman Undang- Undang Desa dan kurangnya pelatihan dan pendampingan perangkat desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018