Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk peraturan daerah sedang mengalami dis-fungsi. Mengapa terjadi hal ini ternyata disebabkan oleh kurang fahamnya anggota DPRD terhadap fungsi dan tugasnya dan terjadinya disorientasi ketika menjadi anggota DPRD yakni dari yang seharusnya mengabdi untuk kepentingan rakyat bergeser menjadi berjuang untuk mencari pekerjaan dan menaikan status sosial. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah disebabkan oleh tingkat kualitas sumber daya manusia, ketidaksamaan kepentingan komisi dalam pembuatan Perda, lemahnya penggalian objek sebagai bahan pembentukan peraturan daerah dan tidak adanya staf ahli hukum.
Copyrights © 2018