Seiring perubahan paradigma POLRI yang sebelum masa reformasi masih memiliki karakteristik militer pada saat ini berubah menjadi POLRI yang bersifat sipil. Namun karakteristik militer yang masih melekat pada anggota POLRI, terkadang terbawa dalam pelaksanaan tugas POLRI dilapangan yakni pada saat pelaksanaan pengamanan pengunjuk rasa.Unjuk rasa yang telah diatur dalam undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, yang didalamnya diatur mengenai tata cara pelaksanaan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam penyampaian pendapat dimuka umum. POLRI sebagai aparatur negara yang diberikan wewenang dan tanggung jawab dalam pengamanan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa.Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa anggota POLRI melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa dilapangan. Sehingga memberikan suatu pertanda bahwa anggota POLRI dapat melaksanakan pengamanan wajib mengedepankan prosedur, peraturan dan komando dari atasan dalam pergerakan pasukan pengamanan pengunjuk rasa. Sehingga dapat meminimalisir dan mencegah anggota POLRI bentrok melakukan tindakan penganiayaan kepada pengunjuk rasa.Anggota POLRI yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa akan diberikan sanksi disiplin bahkan kode etik dan peradilan umum karena melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Penerapan hukum tersebut dapat dilakukan apabila korban penganiayaan melaporkan kepada pihak-pihak seperti Propam dan Komnas HAM yang dapat mefasilitasi korban penganiayaan yang dilakukan POLRI apabila terbukti melakukan tindakan disiplin.Selain itu dalam proses pelaksanaan penerapan hukum kepada anggota POLRI yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa, POLRI akan bersikap profesional dan prosedural sesuai aturan yang berlaku serta melakukan tindakan preventif dalam mencegah adanya penganiayaan terhadap pengunjuk rasa sesuai dengan tugas dan wewenang anggota POLRI menurut undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Kata Kunci : Unjung Rasa, Tindak Pidana POLRI
Copyrights © 2018