Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konsep dasar untuk mengatur system kehidupan dan kepentingan nasional baik bagi segi kehidupan kemasyarakatan dan juga segi kemasyarakatannya. Diterapkan guna menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hokum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan mengenai landasan ideal, landasan struktur dan landasan operasional “. Peran besar Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia mewujudkan fungsi landasan ideal pancasila sebagai filsafah bangsa. Mewujudkan system presidensial secara konstitusional sebagai landasan struktur dan mewujudkan tujuan nasional sebagai implementasi dalam kebijakan politik bangsa. Berdasarkan rumus masalah dan tujuan penulisan diatas maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan mamfaat pengelompokkan menjadi dua yaitu 1. Mamfaat Teoritis, sebagai usaha dalam pengembangan ilmu pengetahuan ketatanegaraan khususnya yang berhubungan dengan pengaruh sisstem multi partai terhadap mekanisme Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. 2. Mamfaat Praktis, bagi masyarakat, sebagai masukan untuk mengetahui tentang pengaruh system multipartai terhadap mekanisme Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Berdasarkan penelitian diatas, penulis menemukan akar permasalah ada pada sistem politik terhadap hukum yang menjadi politasi hukum propaganda yang dilancarkan oleh masing-masing kubu terutama dalam penggunaan hukum untuk menyerang kubu yang lain tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik. Pada kesepakatan partai-partai yang membentuk koalisi terkait pengusulan calon presiden dan wakil presiden, penulis menemukan bahwa : mekanisme partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dengan batasanperolehan suara di DPR dua puluh (20%) menimbulkan konsekuensi terhadap partai-partai politik (berkoalisi) sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Sehingga dikenalah dengan sistem multi partai berbasis koalisi di parlemen. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Tata Negara Ilmu Politik
Copyrights © 2018