Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENGUSAHA TOKO BANGUNAN ZAITUN SUKSES TERHADAP PENGUSAHA TOKO BANGUNAN SUMBER UTAMA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012131036, WIRAWAN SYUGHANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2018

Abstract

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan. Objek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjual belikan. Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan. Biasanya dalam sebuah perjanjian jual beli tidak jarang kita mendengar kata wanprestasi.              Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya suatu kewajiban yang telah disepakati/ditetapkan oleh pihak pihak tertentu dalam suatu perjanjian.Wanprestasi bisa dalam bentuk tidak dilaksanakan sama sekali,terlambat melaksanakan,ataupun melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.Toko Bangunan Sumber Utama dengan Toko Bangunan Zaitun Sukses melakukan perjanjian jual beli bahan bangunan yang menimbulkan masalah wanprestasi. Toko bangunan Zaitun Sukses pada awal usaha nya sampai dengan sekarang memang biasanya jika ada kekurangan barang Toko Bangunan Zaitun Sukses mengambil barang dengan Toko Sumber Utama, Toko Sumber Utama berdiri sejak tahun 1998 sedangkan toko Bangunan Zaitun Sukses berdiri dari tahun 2013. Masalah wanprestasi timbul karena Pengusaha Toko Bangunan Zaitun Sukses terlambat dalam melakukan pembayaran kepada Pengusaha Toko Bangunan Sumber Utama.Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dalam kasus wanprestasi antara Pengusaha Toko Bangunan Zaitun Sukses dengan Pengusaha Toko  Bangunan Sumber UtamaDalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan descriptif analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.                                           Setelah melakukan penelitian bahwa Pengusaha toko Zaitun Sukses belum melaksanakan pembayaran dalam jual beli bahan bangunan dengan pengusaha Toko bangunan Sumber Utama sesuai dengan kesepakatan karena faktor penurunan omset penjualan karena sepinya konsumen pada akhir akhir ini sehingga kekurangan dana untuk membayar pihak pengusaha Sumber Utama. Kata Kunci :PerjanjianJual Beli, BahanBangunan, Wanprestasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...