Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 28, No 2 (2016)

INTERNALISASI STANDAR HAM INTERNASIONAL DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Titon Slamet Kurnia (Univ. Kristen Satya Wacana)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2016

Abstract

AbstractThe issue to be discussed in this article is the internalisation process of international human rights standards into domestic forum through the judicial review mechanism of the constitutionality of legislation by the MKRI. This article argues that MKRI should consider international human rights standards in reviewing the constitutionality of legislation based on Ch. XA of the UUD NRI 1945. The argument based on the prescription that the international human rights standard are binding on States and requiring them to conform their laws and their offcial behavior to the international norm.IntisariTulisan ini membahas isu proses internalisasi standar HAM internasional dalam forum domestik melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh MKRI. Tulisan ini berargumen bahwa MKRI seyogianya mempertimbangkan standar HAM internasional dalam menguji konstitusionalitas undangundang berdasarkan Bab XA UUD NRI 1945. Argumen itu didasarkan pada preskripsi bahwa standar HAM internasional berlaku/mengikat kepada negara dan mensyaratkannya untuk menyesuaikan undangundang beserta tindakan pejabatnya dengan kaidah HAM internasional tersebut

Copyrights © 2016