Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur tata cara penetapan Wilayah Pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010. Mengacu kepada PP tersebut, Kabupaten Pulang Pisau berencana akan mengusulkan rencana Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Gubernur Kalimantan Tengah.Penelitian ini dilakukan dengan mengkompilasi data pertambangan rakyat di Kecamatan Kahayan Tengah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 4003 K/30/MEM/2013, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 529/Menhut-II/2012, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/ 2015 sebagai input, untuk selanjutnya diproses dengan aplikasi SIG. Aplikasi SIG digunakan untuk mengolah data seperti perolehan, verifikasi, penyimpanan, pembaruan, perubahan, manajemen, pertukaran, manipulasi, penyajian, dan analisis sehingga menghasilkan informasi bereferensi geografi.Dari hasil penelitian, terdapat 220,5 Ha lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Kahayan Tengah dimana 112,4 Ha layak diusulkan sebagai Rencana Wilayah Pertambangan Rakyat. Kata Kunci : Geoprocessing, Sistem Informasi Geografis, Wilayah Pertambangan Rakyat.
Copyrights © 2017