Tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada dasarnya juga terdapat dalam Pasal 390 KUHP, hanya saja dalam Pasal tersebut terdapat frase “menyiarkan kabar bohong”. dalam tindak pidana ini sarana yang digunakan adalah media elektronik. Internet merupakan salah satu fasilitas yang digunakan melalui media elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan dan mengkaji tentang pertanggungjawaban dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan, untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Copyrights © 2017