Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan upaya Indonesia dalam melakukan upaya pengembalian aset tempat wisata sebagai hasil dari korupsi dalam kerangka undang-undang, dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang didasarkan pada literatur. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa pengembalian aset tempat wisata yang merupakan hasil dari korupsi menjadi tantangan tersendiri untuk Indonesia karena mengingat dampak yang diakibat dari pengembalian aset tersebut akan timbul masalah lagi, seperti tata pengelolaan yang harus direkonstruksi sehingga perlu terus dilakukan secara masif. Hasil laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kurang lebih Rp 3 triliun total kerugian negara yang ditimbulkan dan 482 kasus korupsi sepanjang 2017, meskipun Indonesia memiliki lembaga yang fokus pada pemberantasan dan pencegahan korupsi seperti KPK. Selain itu, diperlukan juga kerjasama secara kolektif utuk membasmi korupsi serta menyelamatkan aset negara yang ada di Indonesia.
Copyrights © 2017