Muh Sutri Mansyah, Prof. Masruchin Ruba’i. S.H.,M.S. Dr. Bambang Sugiri. S.H,.M.S.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya muhsutrimansyahr@gmail.com ABSTRAK Artikel bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai keterangan palsu sebagai salah satu kasus obstruction of justice, disini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pencekatan koseptual dan pendekatan kasus, hal ini di latarbelakangin oleh terdakwa atau saksi memberikan keterangan di persidangan sebagai pembuktian namun dalam proses pemberian keterangan ternyata terdapat permasalahan yakni terdakwa atau saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan, hal ini tentunya akan menghambat proses pembuktian yang sedang berjalan dan hakim atau penuntut umum menjadi sulit untuk mencari kebenaran materiil. Maka oleh karena itu dalam hasil penelitian ini menyatakan bahwa keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari obstruction of justice atau upaya mengahalang-halangi karena dengan keterangan palsu dalam persidangan tersebut mengakibatkan bisa terganggunya proses persidangan serta membutuhkan waktu yang lama dalam proses persidangan meskipun tidak secara langsung akibatnya, sehingga penuntut umum tindak pidana korupsi dapat memberlakukan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengenai obstruction of justice atau mengahalang-halangi. Kata Kunci: Obstruction of Justice, Keterangan palsu, Tindak Pidana Korupsi. ABSTRACT This article is aimed to investigate and analyze false information as a form of obstruction of justice. Normative-juridical research method was employed with statute, conceptual, and case approach. This research was based on the fact in which a defendant or a witness gave false information in the court, which hinders the Judge and General Prosecutors from discovering material truth. From the research result, it is found that false information, as regulated in Law Number 20 years 2001 on Corruption Eradication, is one of the causes of obstruction of justice, for this false information could get in the way as obstruction to searching for justice, and it is time consuming. Therefore, general prosecutors handling the case of corruption could stipulate Article 21 of Law Number 31 Year 1999 jo Law Number 20 Year 2001 on Corruption Eradication regarding obstruction of justice. Keywords: obstruction of justice, false information, corruption criminal actÂ