Metode istinbath ahkan yang telah lama dipakai oleh para ulama’ klasik dalam menentukan hukum, saat ini menghadapi dua macam tanggapan dari para pemikir Islam modern. Satu pihak mengkaji secara kritis sehingg menciptakan sikap antipasti terhadap metode klasik tersebut, sedangkan pihak lain memandangnya sebagai sumbangsih bagi khazanah keilmuan Islam. Namun, pergerakan zaman memunculkan problematika yang mengharuskan kedua kubu tersebut terus memberikan respon untuk menjawab tantangan zaman yang tiada pernah berhenti untuk berubah. Dari sikap kelompok pertama telah melahirkan sebuah metode baru yang digadang untuk menggantikan posisi istinbath ahkam ini yaitu metode historis dan argumen humanism. Karena sama sekali berbeda dengan pendahulunya, maka implikas terhadap produk hukum pun menjadi sangat kontraproduktif. Kehadiran metode baru tersebut tidak serta merta diterima secara mentah-mentah, karena pada kenyataannya masih banyak meninggalkan persoalan disana-sini jika dilihat dari banyak aspek. Sehingga hasil akhir dari istinbat ahkam yang dilakukan pun banyak di luar kaedah yang dipahami pada umumnya selama ini di kalangan para ulama dan fuqaha, hal itu terlihat dari kontroversialnya hasil istinbat yang terkait dengan berbagai masalah seperti jinayat dan ribaa. Apa yang salah dari metode anyar tersebut dan siapa tokoh dibalik gembor-gembor metode istinbat yang ikut meramaikan cakrawala pemikiran hukum Islam? Tulisan ini ingin menginformasi tentang isu metode istinbat ahkam yang ditilik dari berbagai sudut pandang.
Copyrights © 2014