HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir tanpa memandang perbedaan ras, suku, bangsa, maupun agama. HAM timbul pada abad ke-17 dan 18 Masehi sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feudal. Agama pada dasarnya tidak bertentangan dengan HAM, bukan berarti bahwa agama itu yang menjunjung tinggi HAM, akan tetapi dalam agama terdapat sejumlah aturan baik tekstual maupun yang kontekstual yang dapat dijadikan dasar bagi penegakan HAM. Al-Qur'an menekankan kebebasan beragama dengan cara yang akurat dan tegas. Kebebasan beragama dari sudut pandangan al-Qur'an pada dasarnya berlandaskan atas tabiat manusia sesuai dengan rancangan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur'an. Di antara tokoh-tokoh intelektual Islam yang merespons terhadap HAM adalah Soroush, Nurcholish yang sempat dipaparkan dalam tulisan ini. Mereka adalah bagian dari generasi baru intelektual Muslim Modern yang dibentuk tidak oleh sistem tradisional pendidikan agama tetapi dididik di dalam tradisi intelektual Islam. Para pemikir posfundamentalis ini mempunyai dampak yang substansial atas pemikiran keagamaan di masyarakat.
Copyrights © 2018