Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama
Vol 3 No 1 (2018): Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama

Masyarakat Islam dan Penghargaan terhadap Hak Asasi

St. Habibah (STAI Al-Furqan Makassar)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2018

Abstract

HAM adalah hak  yang dimiliki  oleh setiap individu sejak lahir tanpa memandang perbedaan ras, suku, bangsa, maupun agama. HAM timbul pada abad ke-17 dan 18 Masehi sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feudal. Agama pada dasarnya tidak bertentangan  dengan HAM, bukan berarti bahwa  agama itu yang menjunjung tinggi HAM, akan tetapi dalam agama terdapat sejumlah aturan  baik tekstual maupun yang kontekstual yang dapat dijadikan dasar  bagi penegakan HAM. Al-Qur'an  menekankan kebebasan beragama dengan cara yang  akurat dan tegas. Kebebasan beragama dari sudut pandangan al-Qur'an  pada dasarnya berlandaskan  atas tabiat manusia sesuai dengan rancangan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur'an. Di antara tokoh-tokoh intelektual Islam yang merespons terhadap HAM adalah Soroush, Nurcholish yang sempat dipaparkan dalam tulisan ini. Mereka adalah bagian dari generasi baru intelektual Muslim Modern yang dibentuk tidak oleh sistem tradisional  pendidikan agama tetapi dididik di dalam tradisi intelektual Islam. Para pemikir posfundamentalis ini mempunyai dampak yang substansial  atas pemikiran keagamaan  di masyarakat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Sosioreligius

Publisher

Subject

Description

Jurnal Sosioreligius adalah jurnal berkalah yang diterbitkan oleh Prodi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar. Jurnal ini bermaksud membangun dan mendorong wacana keagamaan dan wacana sosial yang inklusif, demokratis, dan emansipatif. Jurnal sosioreligius mengundang ...