Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEPATUHAN BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) DALAM PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRABUANA DI PONTIANAK)

NIM. A1011141173, WINI ILDA RAHMANITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2018

Abstract

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Bank Pekreditan Rakyat (BPR) tidak hanya semata-mata peraturan tertulis saja. Melainkan sebagai pedoman bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam menjalankan kegiatan operasioanalnya dengan sebaik mungkin. Karena dengan menerapkan peraturan tata kelola perusahaan bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk aturan yang dikeluarkan oleh ototritas jasa keuangan yaitu PJOK Nomor 4 Tahun 2015 tentang penerapan tata kelola perusahaan bagi BPR akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan atau POJK Nomor 4/POJK 03 Tahun 2015 tentang tata kelola perusahaan bagi BPR pada pasal 13 ayat (1) huruf b telah disebutkan direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp.50.000.000,00 wajib menunjuk pejabat eksekutif yang melaksanakan ketiga fungsi yang terdiri dari fungsi audit intern, fungsi manajemen risiko dan fungsi kepauhan. Akan tetapi dalam kenyataannya pada BPR Danawirabuana yang menjadi tempat studi memiliki kekurangan dalam sumber daya manusia yang berkompeten dalam menjabat sebagai pejabat eksekutif tersebut, Sehingga menimbulkan permasalahan dalam kepatuhan terhadap peraturan yang  mengatur.             Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif atau Metode Penelitian Kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka yang ada..Ditambahkan juga data penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian analisis dan kualitatif dengan harapan semua data dapat diklarifikasikan sesuai permasalahan. Kemudian dengan menyimpulkan permasalahn yang terjadi dan menjabarkan faktor-faktor penyebab timbulnya permasalah hingga menarik suatu kesimpulan tentang permasalahan yang ada.             Kekurangannya Sumber Daya Manusia menjadi penyebab tidak terlaksanakannya penerapan tentang tata kelola perusahaan bagi BPR  secara maksimal.Pemenuhan Sumber Daya Manusia yang sesuai klasifikasi yang dimana harus lulus dari Tes Sertifikasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang menjadi faktor sungkarnya pemenuhan Sumber Daya Manusia di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wirabuana. Untuk itu diperlukannya pemenuhan Sumber Daya Manusia secepat mungkin agar terpenuhinya standarisasi jumlah anggota kepengurusan BPR  Dana Wirabuana. Sehingga penegakkan terhadap peraturan tentang tata kelola perushaan BPR khususnya  pada daerah pontianak terselenggara dengan baik.             Keyword  : Tata Kelola Perusahaan, Bank Perkreditan Rakyat

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...