RumahSakitIslamSultanAgungKotaSemarangmerupakansalahsatu  institusipelayanan kesehatanprofesional.AktifitasmedisyangadadiRumahSakitIslam SultanAgung tentunyaakan menghasilkan limbah,sehinggapeneliti tertarik untukmengkajitentang sejauh manaRumahSakit Islam SultanAgungmengimplementasikebijakanpengelolaanlimbahRumahSakitsertamengetahui kendala  yang dihadapi  dan  cara  mengatasinya.  Peneliti  menggunakan  jenis  penelitian yuridis sosiologisdenganspesifikasiyang digunakanyaitudeskriptifanalitis, sepertimendeskripsikan mengenai implementasikebijakanpengelolaan limbahdiRumahSakitSultan Agung berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan  kesehatan  lingkungan  Rumah  Sakit.  Penelitian ini  menggunakan  cara  pengambilan sampel  sistematis  Non  Random  yang  dilakukan  dengan  cara  teknik Purposive  Sampling  yang dilakukandengancara menentukankriteria sampelterlebih dahulu.Datayang dipergunakandalam penelitianiniadalahdataprimer,yang diperolehmelaluiwawancaraterhadap pihak terkaitsecara langsung sertadidukung olehdatasekunderyang berupastudikeperpustakaan. Darihasilpenelitian, implementasikebijakanpengelolaanlimbahrumahsakitdiRumahSakitIslam SultanAgungKota Semarangsudah berjalandengan baiksesuai  dengan Nomor  1204/MENKES/SK/X/2004tentang Persyaratan KesehatanLingkunganRumahSakit.Adapunkendalayang adamengenaistandarbaku mutuamoniaakantetapikendala tersebut telah ditepuhupayamengatasikendalaolehRumahSakit IslamSultanAgungberupamengadakanpertemuanforumsanitasisekotasemarang danmendapatkan hasilberupakebijakanbaruyaitu Peraturan MenteriLingkunganHidupDan KehutananRepublik IndonesiaNomorP.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentangBaku Mutu AirLimbah DomestikÂ
Copyrights © 2017