Sadd al-dzari’ahmerupakan salah satu metode pengambilan keputusanhukum (istinbath al-hukum) dalam Islam. Setiap perbuatanmengandung dua sisi, pertama perantara yang mendorong untukberbuat sesuatu, dan kedua tujuan yang menjadi kesimpulan dariperbuatan itu, baik atau buruk.Perbuatan yang menjadi perantara danjalan kepada sesuatu itulah disebut Dzari’at. Adapun dzari’ahmengandung dua pengertian, yaitu yang dilarang, disebut sadd aldzari’ah,dan dan yang dituntut untuk dilaksanakan disebut fath aldzari’ah.Penelitian ini ingin membahas bagaimana aplikasi Sadd alDzari’ah pada permasalahan fiqh kontemporer, seperti cloning, operasiselapot dara, dan perkawinan beda agama.
Copyrights © 2018