Kewajiban memberikan ganti rugi dalam hukum perdata (muamalah) maupun pidana (Jinayah) berdasarkan rumusan dalam al-Qurâan, al-Hadits maupun Ijma Ulama. Implementasi Tawidh (ganti rugi) bisa masuk pada pembahasan hukum perdata (muamalah) maupun hukum pidana (jinayah). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ganti rugi dalam perspektif hukum Islam dan implementasinya dalam akad muamalah. Kerangka teori yang digunakan adalah MaqaÌshid al-SyariÌâah. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (library research). Dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi ganti rugi cakupannya sangat luas karena bisa masuk ranah muamalah (perdata) dan jinayah (pidana), berbeda dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 43 tahun 2004 tentang Ganti Rugi (dhamaÌn/taâwiÌdh), dimana ganti rugi hanya dapat diterapkan pada transaksi (akad) yang menimbulkan hutang piutang (dain), seperti Salam, IstishnaÌâ, MuraÌbahah dan IjaÌrah.
Kata Kunci: Tawidh, Muamalah, dan Maqâshid al-Syarîʻah.
Copyrights © 2018