Jurnal Penelitian Medan Agama
MEDAN AGAMA, Vol. 9, No. 2, 2018

Hukum Keluarga Islam Di Tunisia

Bancin, Ratih Lusiana ( Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2018

Abstract

Pasca-kolonial, Tunisia melaksanakan law reform, dengan membuat hukum Islam dengan birokrasi modern. Islamic law reform ini terutama dimulai dari wilayah hukum personal dan hukum keluarga. Sebagai Negara yang berpendudukannya mayoritas muslim, Tunisia adalah yang paling radikal dalam pembaharuan hukum keluarga islam. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang yang diberlakukan di negara tersebut yang kemudian disebutCode of Personal Status Tunisia (CPST). Pembaharuan hukum yang terjadi di Tunisia tidak terlepas dari aspek historitas yang melatarbelakanginya. Selain itu, peran pendidikan dan para pejuang nasionalis sebagai pelaku pembaharuan juga ikut menentukan.Kehadiran CPST tidaklah berjalan mulus. Akan tetapi, memicu pro-kontra yang cukup sengit di Tunisia dan dunia Arab saat itu, karena sejumlah pasalnya dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan hukum-hukum fikih tradisional yang telah mapan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada pasal pelarangan poligami, otoritas isteri dalam talak, penghapusan hak ijbar dan kebolehan adopsi, karena itulah CPST dinilai sebagai hukum keluarga yang paling progressif di Dunia IslamTulisan ini akan memaparkan tentang Hukum keluarga islam di Tunisia secarasingkat.Pasca-kolonial, Tunisia melaksanakan law reform, dengan membuat hukum Islam dengan birokrasi modern. Islamic law reform ini terutama dimulai dari wilayah hukum personal dan hukum keluarga. Sebagai Negara yang berpendudukannya mayoritas muslim, Tunisia adalah yang paling radikal dalam pembaharuan hukum keluarga islam. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang yang diberlakukan di negara tersebut yang kemudian disebutCode of Personal Status Tunisia (CPST). Pembaharuan hukum yang terjadi di Tunisia tidak terlepas dari aspek historitas yang melatarbelakanginya. Selain itu, peran pendidikan dan para pejuang nasionalis sebagai pelaku pembaharuan juga ikut menentukan.[1]Kehadiran CPST tidaklah berjalan mulus. Akan tetapi, memicu pro-kontra yang cukup sengit di Tunisia dan dunia Arab saat itu, karena sejumlah pasalnya dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan hukum-hukum fikih tradisional yang telah mapan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada pasal pelarangan poligami, otoritas isteri dalam talak, penghapusan hak ijbar dan kebolehan adopsi, karena itulah CPST dinilai sebagai hukum keluarga yang paling progressif di Dunia IslamTulisan ini akan memaparkan tentang Hukum keluarga islam di Tunisia secarasingkat.[1]Siti Munadziroh, “Pembaruan Hukum Keluarga Tunisia”, dalam Khoiruddin Nasution dkk., Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern, (Yogyakarta: Penerbit ACAdeMIA, 2012), hlm. 43.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

medag

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Penelitian Medan Agama merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, yang memuat kajian tentang Keislaman, baik tentang politik islam, pendidikan islam, hukum islam, perbandingan agama islam, komunikasi ...