Pasca-kolonial, Tunisia melaksanakan law reform, dengan membuat hukum Islam dengan birokrasi modern. Islamic law reform ini terutama dimulai dari wilayah hukum personal dan hukum keluarga. Sebagai Negara yang berpendudukannya mayoritas muslim, Tunisia adalah yang paling radikal dalam pembaharuan hukum keluarga islam. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang yang diberlakukan di negara tersebut yang kemudian disebutCode of Personal Status Tunisia (CPST). Pembaharuan hukum yang terjadi di Tunisia tidak terlepas dari aspek historitas yang melatarbelakanginya. Selain itu, peran pendidikan dan para pejuang nasionalis sebagai pelaku pembaharuan juga ikut menentukan.Kehadiran CPST tidaklah berjalan mulus. Akan tetapi, memicu pro-kontra yang cukup sengit di Tunisia dan dunia Arab saat itu, karena sejumlah pasalnya dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan hukum-hukum fikih tradisional yang telah mapan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada pasal pelarangan poligami, otoritas isteri dalam talak, penghapusan hak ijbar dan kebolehan adopsi, karena itulah CPST dinilai sebagai hukum keluarga yang paling progressif di Dunia IslamTulisan ini akan memaparkan tentang Hukum keluarga islam di Tunisia secarasingkat.Pasca-kolonial, Tunisia melaksanakan law reform, dengan membuat hukum Islam dengan birokrasi modern. Islamic law reform ini terutama dimulai dari wilayah hukum personal dan hukum keluarga. Sebagai Negara yang berpendudukannya mayoritas muslim, Tunisia adalah yang paling radikal dalam pembaharuan hukum keluarga islam. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang yang diberlakukan di negara tersebut yang kemudian disebutCode of Personal Status Tunisia (CPST). Pembaharuan hukum yang terjadi di Tunisia tidak terlepas dari aspek historitas yang melatarbelakanginya. Selain itu, peran pendidikan dan para pejuang nasionalis sebagai pelaku pembaharuan juga ikut menentukan.[1]Kehadiran CPST tidaklah berjalan mulus. Akan tetapi, memicu pro-kontra yang cukup sengit di Tunisia dan dunia Arab saat itu, karena sejumlah pasalnya dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan hukum-hukum fikih tradisional yang telah mapan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada pasal pelarangan poligami, otoritas isteri dalam talak, penghapusan hak ijbar dan kebolehan adopsi, karena itulah CPST dinilai sebagai hukum keluarga yang paling progressif di Dunia IslamTulisan ini akan memaparkan tentang Hukum keluarga islam di Tunisia secarasingkat.[1]Siti Munadziroh, âPembaruan Hukum Keluarga Tunisiaâ, dalam Khoiruddin Nasution dkk., Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern, (Yogyakarta: Penerbit ACAdeMIA, 2012), hlm. 43.
Copyrights © 2018