Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
Vol 1 No 01 (2018): Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagem

PENCEGAHAN MENINGKATNYA ANGKA PERNIKAHAN DINI DENGAN INISIASI PEMBENTUKAN KADARKUM DI DUSUN CEMANGGAL DESA MUNDING KECAMATAN BERGAS

Suhadi, Suhadi (Unknown)
Baidhowi, Baidhowi (Unknown)
Wulandari, Cahya (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2018

Abstract

Tingginya angka pernikahan usia anak, menunjukkan bahwa pemberdayaan law enforcement dalam hukum perkawinan masih rendah. Pernikahan dini merupakan permasalahan serius yang harus segera diberikan solusi, dan salah satunya adalah masyarakat harus paham dampak negatif dari pernikahan dini. Pernikahan dini hanya akan hanya akan berdampak negatif. Pernikahan dini rentan terjadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbannya.Penyadaran kepada orang tua bahwa pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk membangun keluarga yang sehat dan berkualitas. Komitmen dari pemerintahan Desa Munding dan masyarakat khususnya Dusun Cemanggal dibutuhkan untuk mengutamakan pendidikan, seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang sehingga bisa menyiapkan pasangan suami istri yang lebih siap dan layak untuk menikah. Komitmen ini bisa diwujudkan dengan pembentukan peraturan desa mengenai batas minimal usia menikah di Desa Munding. Masalah-masalah yang ditimbulkan oleh pernikahan dini membutuhkan pendampingan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum (KADARKUM). Pembentukan kadarkum diperlukan, bekerjsama dengan pos bantuan hukum melakukan kegiatan berupa pemberian informasi, sosialisasi aturan hukum, dokumen, konsultasi atau advise hukum maupun berupa pendampingan penanganan perkara.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JPHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan ...