Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PEMILIKAN TANAH ABSENTEE OLEH PENSIUNAN APARATUR SIPIL NEGARA DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1012141190, WENI SENTIA MARSALENA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2018

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknnya, bermata pencaharian dibidang pertanian (Agraris), baik sebagai pemilik tanah pertanian, petani penggarap maupun buruh tani. Pasal 10 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemilik tanah Pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif tanah pertaniannya. Namun dalam kenyataanya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee belum bias diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah pertanian oleh orang yang berdomisili diluar Kecamatan sungai raya Kabupaten Kubu Raya dan  bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Pertananahan kabupaten Kubu Raya dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah pertanian secara Absentee .            Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggununakan konsep yang ada kemudian dikembangkan lagi denganfakta-fakta yang terjadi di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya.            Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah Absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya,faktor ekonomi, untuk melakukan tanggung jawabnya kantor Pertanahan telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah Absentee perlu diadakan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait  yaitu Kepala Desa dan PPAT / PPAT dengan memberikan penyuluhan mengenai tanah absentee. Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah Absentee yang ada padasaat ini maasih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kata Kunci: Pemilikan tanah, Absentee (Guntai)

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...