Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknnya, bermata pencaharian dibidang pertanian (Agraris), baik sebagai pemilik tanah pertanian, petani penggarap maupun buruh tani. Pasal 10 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemilik tanah Pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif tanah pertaniannya. Namun dalam kenyataanya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee belum bias diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah pertanian oleh orang yang berdomisili diluar Kecamatan sungai raya Kabupaten Kubu Raya dan bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Pertananahan kabupaten Kubu Raya dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah pertanian secara Absentee . Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggununakan konsep yang ada kemudian dikembangkan lagi denganfakta-fakta yang terjadi di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah Absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya,faktor ekonomi, untuk melakukan tanggung jawabnya kantor Pertanahan telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah Absentee perlu diadakan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait yaitu Kepala Desa dan PPAT / PPAT dengan memberikan penyuluhan mengenai tanah absentee. Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah Absentee yang ada padasaat ini maasih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kata Kunci: Pemilikan tanah, Absentee (Guntai)
Copyrights © 2018