Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 49 JUNCTO PASAL 70 PERATURAN PEMERITAH NOMOR 51 TAHUN 2002 TENTANG PERKAPALAN OLEH PENGUSAHA KAPAL MOTOR WISATA YANG MELAKUKAN PELAYARAN DI SUNGAI KAPUAS (KOTA PONTIANAK)

NIM. A01107168, AGUNG DWI SAPUTRO (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2018

Abstract

Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat yang didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qaderi pada tahun 1817 dan kemudian mendirikan sebuah Keraton dibantaran sungai kapuas. Maka tidak heran kalau kita melihat banyak perkampungan yang berada dibantaran sungai kapuas. Seiring berjalannya waktu, suasana sungai kapuas pada malam hari menjadi indah dengan diterangi oleh cahaya warna-warni lampu rumah-rumah warga dan bangunan yang berdiri dibantaran sungai yang menjadikan alur sungai kapuas memiliki daya tarik tersendiri dan menjadikan pemandangan yang eksotik untuk dijadikan obyek wisata.Dengan daya tarik tersebut banyak dimanfaatkan bagi warga sekitar untuk mendirikan usaha seperti cafe maupun jasa pariwisata air dengan menggunakan kapal motor untuk orang-orang yang ingin menikmati keindahan aliran sungai kapuas. Selain itu ditepi sungai kapuas terdapat sebuah lokasi wisata yang dinamakan “Taman Alun-alun Kapuas”, lokasi ini didirikan oleh Pemerintah Kota Pontianak sebagai pusat hiburan rakyat, dilokasi ini terdapat juga kapal-kapal motor wisata.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada waktu penelitian ini dilakukan, dan menganalisisnya hingga menarik suatu kesimpulan dengan masalah yang diteliti dalam bentuk Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangn yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Dan Teknik dan Alat Pengumpulan Data, Teknik Komunikasi Langsung, Yaitu dengan mengadakan kontak langsung dengan sumber data yakni Instansi Pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Dinas Pariwisata Kota Pontianak selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal motor yang berlayar di sungai kapuas (Kota Potianak) dalam bentuk wawancara yang pertanyaannya sesuai dengan aspek-aspek penelitian.Bertitik tolak dari apa yang penulis ungkapkan pada bab-bab sebelumnya, serta didukung dari hasil penelitian terhadap para penumpang/pengunjung dan pengusaha kapal motor wisata yang melakukan pelayaran di Sungai Kapuas Kota Pontianak yang dijadikan responden, serta hasil wawancara dan telah dianalisis maka dapatlah disimpulkan hal-hal berikut, yaitu bahwa sebagian besar pengusaha kapal motor wisata yang melakukan pelayaran di Sungai Kapuas Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya dalam menyediakan alat keselamatan kapal sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Jo. Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Dan bahwa upaya hukum Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Perhubungan Kota Pontianak dalam memberikan sanksi kepada para pengusaha kapal motor wisata yang tidak menyediakan alat keselamatan kapal masih belum tegas dan seakan membiarkan hal tersebut. Kata Kunci : Pengusaha, Kapal Motor, Pelayaran

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...