Perceraian di bawah tangan adalah perceraian yang dilakukan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan agama. perceraian merupakan salah satu jalan untuk menghapus perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data,dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perceraian di bawah tangan. Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perceraian di bawah tangan Di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang di laksanakan tidak di hadapan pengadilan agama hanya dilakukan oleh Kiyai. Faktor penyebab masyarakat islam di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya melakukan perceraian di bawah tangan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan tata cara perceraian di pengadilan agama dan kurangnya sosialisasi dari pihak pengadilan serta keterbatasan biaya yang dimiliki masyarakat tersebut. Akibat hukum dari perceraian di bawah tangan adalah perceraian tersebut adalah tidak sah karena tidak melakukan di depan pengadilan, karena setiap perceraian dianggap sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Selain itu juga negara kita adalah negara hukum maka segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum negara bukan hukum agama. Perceraian di bawah tangan dianggap sah menurut hukum islam akan tetapi tidak sah menurut hukum nasional. keyword: Perceraian di Bawah Tangan, Akibat Hukum Perceraian, Masyarakat Islam
Copyrights © 2018