Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tambahan pangan yang banyak digunakan pada produk pangan. Bagi siapapun pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya dipandang sebagai perbuatan kejahatan yang berkonsekuensi pada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha dan tentunya memiliki sanksi pidana bilamana terbukti.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif research) dengan fokus permasalahan terkait; 1). Bagaimana pengaturan hukum tentang penggunaan bahan tambahan pangan pada produk pangan? 2). Bagaimana penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk pangan dalam perspektif hukum positif Indonesia? 3). Bagaimana tanggung jawab pidana bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk pangan?Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1). Pengaturan hukum tentang penggunaan bahan tambahan pangan pada produk pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan 2). Penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya tidak dibenarkan dan/atau dilarang berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia, dan 3). Tanggung jawab pidana bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk pangan diatur dalam yaitu antara lain termuat dalam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018