Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu, untuk mengetahui Untuk mengetahui bagaimanakah peran IAEA sebagai Organisasi Internasional yang mengatur atau mengawasi pengembangan nuklir di dunia untuk menjaga keamanan dan stabilitas perdamaian di dunia.. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Dalam kasus Nuklir Korea Utara, IAEA sudah menjalankan peran sebagaimana mestinya. Dalam masa menjadi anggota dari NPT IAEA, Korea Utara mendapatkan pemantauan secara langsung oleh IAEA, yaitu mengenai pengembangan nuklir yang awalnya dijadikan sebagai pembangkit listrik. Kemudian IAEA mengirimkan tim investigasinya langsung untuk mencari kebenaran isu rudal yang dibuat oleh Korut. Setelah itu ternyata ditemukan bukti – bukti bahwa benar Korea Utara sedang melakukan uji kelayakan senjata tenaga nuklir berupa torpedo. IAEA melaporkan hal tersebut kepada dewan keamanan PBB yang kemudian akan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Namun pada tahun 2003 Korea Utara mengundurkan diri dari perjanjian NPT IAEA .
Copyrights © 2014