Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban atas masalah pertanggungjawaban Malaysia atas tindakan warganya terhadap pekerja migran menurut Konvensi Pekerja Migran 1990. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa menurut Konvensi Pekerja Migran 1990 tindakan majikan warga negara Malaysia yang memperlakukan TKI dengan tidak memberikan upah kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab majikan saja, melainkan menjadi tanggung jawab negara Malayasia berkaitan dengan jaminan keamanan terhadap hak warga negara asing, atau dengan kata lain menyangkut perlindungan kepada warga negara asing. Demikian halnya dengan MOU secara tegas menempatkan Malaysia sebagai pihak penandatangan MOU dengan Indonesia, sehingga harus bertanggung jawab atas MOU yang telah disepakati tersebut.
Copyrights © 2014