Kedewasaan dalam hukum adalah pondasi awal dalam menetapkan hukum seseorang sehingga menjadi topik pembahasan yang penting oleh para ulama. Para ulama mazhab berbeda pendapat terhadap kriteria awal kedewasaan seorang anak. Ada rekonstruksi dalam menetapkan kedewasaan seorang anak dari sisi umur dan perkembangan psikologinya.