Jurnal Komunikasi Hukum
Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum

HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KASUS MINYAK MONTARA

Suci Meinarni, Ni Putu (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2017

Abstract

Pemerintah Indonesia tidak dapat memaksakan ketaatan PTTEP Australasia untuk membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil penelitian yang melibatkan berbagai perguruan tinggi di Australia, dampak dari ledakan minyak Montara sama sekali tidak signifikan dan aman bagi seluruh flora dan fauna yang ada disekitar wilayah laut terjadinya ledakan minyak. Hambatan dalam penyelesaian Kasus Minyak Montara, antara lain : belum adanya aturan hukum internasional yang khusus mengatur pencemaran akibat kegiatan eksploitasi minyak lepas pantai, kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perusahaan pengeboran minyak lepas pantai PTTEP Australasia merupakan perusahaan berbendera Thailand yang beroperasi di wilayah Australia, pihak PTTEP menyatakan bahwa Ledakan Minyak Montara tidak berdampak terhadap Indonesia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of ...