Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan  serta kesadaran hukum khususnya  bagi ibu rumah tangga serta generasi muda Desa Songan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). sehingga dikemudian hari jika terjadi KDRT akibat  perkawinan  poligami  masyarakat Metode  pengabdian adalah âRRA dan PRAâ (rural rapid appraisal  dan participant rapid appraisal). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan diseminasi oleh tim Pakar  Hukum  dari Undiksha Singaraja masyarakat Desa Songan menjadi memiliki pengetahuan yang jelas  dan  utuh  mengenai:  (1) hakekat kekerasan  dalam rumah tangga, (2) para peserta desiminasi memahami bahwa setiap orang dilarang  melakukan  kekerasan dalam rumah tangga  terhadap  orang dalam  lingkup rumah  tangganya, baik dengan  cara  kekerasan  fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga, (3) upaya penanggulangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, (4) sanksi hukum bagi yang melakukan kekerasan rumah  tangga, dan (5) implikasi perilaku KDRT yang dilakukan terhadap anak dan kaum perempuan.
Copyrights © 2014