Perkembangan teknologi internet merubah pola komunikasi dan tatanan masyrakat sehingga menjadi wadah baru bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan ekspresinya. Kebebasan bersuara dan berekspresi ini dimungkinkan dengan adanya perundang-undangan yang menyatakan setiap orang bebas untuk berpendapat dan merupakan sebuah hak asasi manusia yang mendasar. Netizen juga beranggapan bahwa internet dianggap sebagai saluran yang menawarkan kebebasan demokrasi yang hampir tak terbatas untuk melacak informasi, untuk berkorespondensi dengan ribuan individu lain, dan secara spontan membentuk komunitas virtual yang tidak mungkin dibentuk dengan jalan lain secara tradisional. Karena itulah masyarakat menganggap dunia maya (dalam hal ini sosial media) menjadi wadah terbaik dalam menyuarakan pendapat dan ekspresi terhadap permasalahan yang dihadapi. Kebebasan dalam dunia maya itu menimbulkan permasalahan baru, yaitu hoax dan hate speech. Masyarakat sangat mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyampaikan ujaran-ujaran kebencian. Semuanya itu didasari dengan alasan yang sama, yaitu hak untuk bebas berpendapat. Namun dengan adanya perundang-undangan dan regulasi yang dibuat pemerintah dalam penyebaran informasi ITE, diharapkan hak kebebasan berpendapat bagi seluruh masyarakat dilindungi oleh pemerintah, namun masyarakat juga harus lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menulis dan menyampaikan sesuatu di dunia maya. Kata kunci: hoax, hate speech, kebebasan berpendapat
Copyrights © 2016