Tujuan dibuatnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) salah satunya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, yang nantinya dapat mewujudkan masyarakat informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) salah satu regulator yang melaksanakan amanat undang-undang ini di daerah. Penelitian yang berlokasi di Kabupaten Tegal ini hendak menjawab permasalahan penelitian mengenai bagaimana kinerja PPID Kabupaten Tegal dalam melaksanakan UU KIP demi mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan menggunakan metode studi kasus, didapat hasil bahwa PPID Kabupaten Tegal sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya melaksanakan UU KIP, adapun kendala yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan UU KIP, dan belum maksimalnya sumber daya manusia di lingkungan PPID itu sendiri yang berakibat pada kurangnya pemahaman tugas, wewenang, dan tanggungjawab sebagai PPID. Dari hasil tersebut diharapkan PPID lebih meningkatkan kinerjanya sehingga makin banyak informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mengetahui informasi apa saja yang boleh diberikan kepada masyarakat atau informasi-informasi apa saja yang dikecualikan.Kata kunci: Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat Informasi, Kinerja
Copyrights © 2018