Tujuan dan target yang ingin dicapai dalam PKM ini adalah mendorong serta mendukung usaha batik di daerah Situbondo yang memiliki keinginan yang tinggi untuk mengembangkan usaha batik baik di kawasan lokal maupun internasional yang aman, nyaman dan berkelanjutan yang berpedoman pada kepastian hukum dengan memberikan pengetahuan serta pendampingan guna meningkatkan keterampilan dalam proses pendaftaran hak cipta motif batik serta pendampingan pemasaran batik khas Situbondo. Metode yang digunakan berupa pendampingan pendaftran hak atas hak cipta motif batik khas Situbondo pada Kementerian Hukum dan HAM RI dan peningkatan manajemen pemasaran berbasis teknologi infomasi. Hasil yang dicapai antara lain yaitu keluarnya bukti pendaftaran hak cipta motif batik dan nomor pencatatan pada Kementrian Hukum dan HAM RI. Kata Kunci : Hak cipta, batik, pemasaran, TIK.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018