ABSTRAK        Perjanjian bagi hasil diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian Bagi Hasil yang menyatakan: “perjanjian Bagi Hasil antara pemilk tanah dengan penggarap harus dibuat secara tertulis di hadapan kepala Desaâ€, tetapi masyarakat cenderung pada kebiasaan setempat, yaitu perjanjian dibuat secara lisan dan tidak dibuat secara tertulis, dari kebiasaan setempat maka dapat di rumuskan “bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanaman padi antara pemilk tanah dengan penggarap di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rayaâ€. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal darikesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data,dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pihak yang melakukan perjanjian       Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perjanjian bagi hasil di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakantidak di hadapan kepala Desa hanya dilakukan pihak yang bersangkutan.Faktor penyebab penggarap melakukan wanprestasi di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya karena hasil panen tidak sesuai dengan target disebabkan padi terserang penyakit hama       Akibat hukum pihak yang wanprestasi di Desa lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tidak adanya kekuatan hukum, tidak ada bukti telah dilangsungkannya perjanjian,maka akibat hukumya penggarap harus memberikan hasil panen pada waktu selanjutnya       Upaya legalisasi bagi masyarakat yang melakukan wanprestasi yaitu dengan cara musyawarah dan pengembalian bagi hasil padi pada waktu panen selanjutnya. Keyword: HukumPerjanjian bagi hasil, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2018