Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang, yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal balik (kontra prestasi). Sementara zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Secara terminologi syariah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Sebagai mekanisme pengumpulan uang, pajak dan zakat memiliki kesamaan dan perbedaan dalam pelaksanaannya. Pajak sebagai mekanisme pengumpulan uang ditujukan untuk membiayai pembangunan; sementara esensi dan tujuan pengumpulan zakat adalah untuk distribusi kekayaan di kalangan umat Islam dengan anggota masyarakat yang kurang beruntung. Namun demikian, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-163/PJ./2003, zakat dapat dianggap sebagai pengurangan terhadap kewajiban pembayaran pajak penghasilan. Kebijakan ini selain memberikan kemudahan bagi ummat Islam Indonesia untuk beribadah sekaligus memenuhi kewajiban sebagai warga Negara, juga menimbulkan keraguan apakah zakat yang digabungkan dengan pajak dapat memenuhi persyaratan syariah. Kesimpulan tulisan menunjukkan bahwa ditinjau dari perbedaan sasaran pemberian pajak dan zakat, maka terdapat perbedaan besar dalam penerapan pajak dan zakat.
Copyrights © 2010