ABSTRAKKegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan topik strategi pencegahan kejahatan dengankebencian (hate crime) melalui media mural dilaksanakan di wilayah RT 02/RW 06, Kelurahan KedoyaUtara, Jakarta Barat. Kejahatan dengan kebencian merupakan perbuatan yang seringkali dianggap bukansebagai kejahatan. Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka ujarankebencian berpotensi menjadi kejahatan dengan kebencian. Kondisi ini ditambah dengan penafsiranterhadap Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap berbagai bentuk kejahatan dengankebencian, baik yang disampaikan secara langsung (offline) maupun melalui media elektronik (online).Implementasi strategi pencegahan kejahatan tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisast materi dan aplikasimedia mural dengan tema pencegahan kejahatan dengan kebencian. Hal ini dilakukan untuk menyasarmasyarakat umum, khususnya generasi milenial dan golongan usia produktif.
Copyrights © 2019