Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 3, No 1 (2018): Jurnal Bina Mulia Hukum

STATUS HUKUM KEBERADAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA LEMBAGA ATAU BADAN YANG MENGELUARKAN DITIADAKAN

Zaman, Nurus ( Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2018

Abstract

Dalam penelitian ini ada 2 (dua) permasalahan yang dikaji. Pertama, bagaimana status hukum keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan. Kedua, bagaimana kekuatan hukum keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan dalam perspektif konseptual dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian yang di dapat: Pertama, Secara konseptual keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan masih tetap berlaku. Terdapat alasan-alasan suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku, yaitu: (1) peraturan perundang-undangan tersebut dicabut oleh pihak yang membentuknya (contario actus). (2) peraturan perundang-undangan tersebut dibatalkan oleh pengadilan; (3) Peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan baru; dan (4) payung hukun peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.  Kedua, Keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan sudah ditiadakan secara konstitusional masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal II aturan peralihan UUD 1945. 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...