Dalam penelitian ini ada 2 (dua) permasalahan yang dikaji. Pertama, bagaimana status hukum keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan. Kedua, bagaimana kekuatan hukum keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan dalam perspektif konseptual dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian yang di dapat: Pertama, Secara konseptual keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan masih tetap berlaku. Terdapat alasan-alasan suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku, yaitu: (1) peraturan perundang-undangan tersebut dicabut oleh pihak yang membentuknya (contario actus). (2) peraturan perundang-undangan tersebut dibatalkan oleh pengadilan; (3) Peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan baru; dan (4) payung hukun peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kedua, Keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan sudah ditiadakan secara konstitusional masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal II aturan peralihan UUD 1945.Â
Copyrights © 2018