Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 3, No 1 (2018): Jurnal Bina Mulia Hukum

STATUS HUKUM KEBERADAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA LEMBAGA ATAU BADAN YANG MENGELUARKAN DITIADAKAN

Zaman, Nurus ( Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2018

Abstract

Dalam penelitian ini ada 2 (dua) permasalahan yang dikaji. Pertama, bagaimana status hukum keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan. Kedua, bagaimana kekuatan hukum keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan dalam perspektif konseptual dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian yang di dapat: Pertama, Secara konseptual keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan ditiadakan masih tetap berlaku. Terdapat alasan-alasan suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku, yaitu: (1) peraturan perundang-undangan tersebut dicabut oleh pihak yang membentuknya (contario actus). (2) peraturan perundang-undangan tersebut dibatalkan oleh pengadilan; (3) Peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan baru; dan (4) payung hukun peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.  Kedua, Keberadaan peraturan perundang-undangan pasca lembaga atau badan yang mengeluarkan sudah ditiadakan secara konstitusional masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal II aturan peralihan UUD 1945. 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) publishes peer-reviewed public and private law articles from scholars, policy makers, and legal practitioners. The majority parts of the journal focus on national related issues; other parts focus on comparative and transnational law issues, to stand on Indonesian ...