Legal Opinion
Vol 5, No 6 (2017)

TINJAUAN YURIDIS PERALIHAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG PALU

SEPTYANTO, RULY (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2017

Abstract

Kegiatan bank setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal dengan istilah alokasi dana.Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih di kenal dengan kredit dan dapat pula dilakukan dengan memberikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank. Istilah lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin  Dalam mengalokasikan dana nya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang adaSalah satu kegiatan usaha pokok bagi bank adalah memberikan kredit. Kredit disalurkan bank kepada masyarakat sesuai dengan fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam pelaksanaan pemberian kredit perbankan tersebut biasanya dikaitkan dengan berbagai persyaratan, antara lain mengenai jumlah maksimal kredit, jangka waktu kredit, tujuan penggunaan kredit, suku bunga kredit, cara penarikan dana kredit, jadwal pelunasan kredit dan jaminan kredit.Pemberian kredit bagi masyarakat perorangan atau badan hukum dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nya atau untuk meningkatkan produksinya.Sedangkan kepentingan yang bersifat konsumtif seperti untuk membeli rumah dalam bentuk kredit pemilikan rumah.Salah satu bank milik Negara yang secara luas telah menyediakan pendanaan bagi masyarakat untuk membeli rumah dengan berbagai type dan harga adalah PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Cabang Palu.

Copyrights © 2017