Indonesia adalah negara demokrasi yang salah satu penerapannya diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilu. Menjelang pemilu pada tahun 2019, wetgever mengesahkan Undang-Undang Pemilu Serentak yang diperintahkan oleh Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Namun UU a quo menimbulkan ruang perdebatan dengan hadirnya Presidential Threshold yang menciderai keadilan bagi partai politik yang telah ditetapkan sebagai kontestan pemilu. Berdasarkan isu hukum tersebut, penulis melakukan penelitian dengan mengunakan metode penelitian yuridis konstitusional maksud untuk menganalisis interpretasi secara normatif, logika hukum, konseptual/teoretis dan kondisi politik faktual atas keberlakuan Presidential Threshold. Hasil penelitian studi kasus di atas dapat diambil kesimpulan dan rekomendasi bahwa pemberlakuan Presidential Threshold adalah inkonstitusional dan tidak memungkinkan menyatukan pemilu eksekutif dan legislatif secara serentak sehingga perlu dihapuskan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh lembaga yang berwenang. Kata Kunci: Pemilihan Umum Serentak, Presidential Threshold, Opened Legal Policy
Copyrights © 2018