Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 6 No 1 (2018): Jurnal Cahaya Keadilan

TINJAUAN TERHADAP SISTEM MULTI PARTAI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI

Zuhdi Arman (Universitas Putera Batam)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2018

Abstract

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi di era reformasi didasari komitmen untuk mempertegas sistem Presidensial. Sebaliknya, sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemerintahan Presidensial saat ini mendorong partai untuk membentuk koalisi yang justru memperlemah sistem presidensial itu sendiri. Praktik koalisi di Indonesia yang dibentuk sebelum pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didominasi transaksi politik mengenai pembagian jabatan pemerintahan tanpa disertai perumusan platform bersama. Kenyataannya, koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang memiliki wakil di badan legislatif akan selalu mendukung program-program pemerintah. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk memahami penerapan sistem multi partai dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia pada era reformasi sekaligus merumuskan implikasi terhadap hubungan eksekutif dan legislatif serta penerapan yang idealnya. Jenis penelitian ini dapat dapat di golongkan dalam jenis penelitian yuridis normatif, karena menjadikan bahan kepustakaan sebagai tumpuan utama. Sumber data yang digunakan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem multi partai dalam sistem pemerintahan Presidensial justru memperlemah sistem Presidensial dan memiliki implikasi terhadap relasi eksekutif dan legislatif. Tiga hal yang menjadi implikasinya yaitu; Pertama, banyaknya kepentingan partai politik yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Kedua, tidak adanya pengaturan koalisi tetap. Ketiga, lemahnya posisi Presiden. Idealnya penerapan sistem multi partai, agar terciptanya stabilitas sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, maka ada 3 (tiga) hal yang perlu dibenahi dalam sistem Presidensial kita, yaitu: Pertama, penyederhanaan partai politik, kedua, pengaturan koalisi tetap, dan ketiga, penguatan desain institusi kepresidenan. Penulis menyarankan diperlukan adanya koalisi partai politik yang sifatnya permanen yang ditetapkan melalui aturan-aturan, undang-undang yang lebih jelas sehingga akan menghasilkan pemerintahan yang kuat dan efisien dan diupayakan adanya penguatan institusi kepresidenan agar posisi Presiden tidak lemah terhadap Parlemen, dengan cara pemisahan institusi kepresidenan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik melalui aturan-aturan Undang-Undang yang jelas.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...