Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak. Hal ini diaturdalam Pasal 22 UUD 1945 bahwa Negara wajib memberikan dukungansarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak,memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yangsecara hukum bertanggung jawab terhadap anak, serta mengawasipenyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23), dan menjamin anak untukmempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usiadan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24). Metode penelitian yang penelitigunakan di dalam penelitian ini adalah: Penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan(statute approach) dan Pendekatan konseptual. Banyaknya lembaga yangdibentuk oleh pemerintah dalam melaksanakan perlindungn terhadap anakberhadapan dengan hukum masih belum efektif dikarenakan oleh anggaranyang tidak memadai sehingga keberadaan lembaga yang dibentuk Negarasemakin tidak punya fungsi yang jelas.Kata kunci: Eksistensi, Lembaga Perlindungan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017