Satu diantara program agrarian reform Indonesia yaitu landreform, obyeknya ada kaitannya dengan bagi hasil tanah pertanian. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana implementasi perjanjian bagi hasil tanah pertanian (bawang merah) di wilayah Brebes demi terwujudnya reforma agraria. Pendekatan yang digunakan yuridis empiris. UU Nomor 2 Tahun 1960 memberikan perlindungan pihak lemah, taraf hidup petani penggarap meningkat, sehingga mewujudkan reforma agraria. Ada kaitan antara pelaksanaan perjanjian bagi hasil dengan UU bagi hasil tersebut dengan terwujudnya reforma agraria. Kata kunci: UU Nomor 2 Tahun 1960, Bagi hasil tanah pertanian, reforma agraria
Copyrights © 2018