Hak cipta sebagai hak kebendaan yang immateril selalu berhubungan dengan hak milik. Akibatnya siapapun yang menjadi pemiliknya dapat dengan bebas sesuka hati melakukan tindakan hukum terhadap miliknya itu. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan penjualan hak atas ciptaannya kepada orang lain dengan alasan unuk kebutuhan komersil. Di dalam KUHPerdata hak cipta dikategorikan sebagai kebendaan tak bertubuh. Sehingga, transfer of ownershipnya hanya dapat dilakukan menurut pasal 613 KUHPerdata, yaitu dengan cara membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain Dalam dunia penerbitan dikenal 2 sistem pembayaran atas suatu karya buku yakni Sistem ini adalah Jual Putus dan Royalti . Sistem Jual beli Putus adalah Penulis hanya akan menerima satu kali pembayaran saja, yaitu pembayaran di muka ketika kesepakatan sudah disetujui dan kontrak jual beli sudah ditandatangani. Setelah itu penulis tidak akan menerima pembayaran lagi. Sedangkan sistem pembayaran royalti adalah sistem pembayaran dimana penulis akan menerima pembayaran royalti secara rutin pada setiap periode pembayaran. Periode pembayaran yang selama ini pernah diterima cukup bervariasi, dari yang per-triwulan (tiga bulanan), per kwartal (empat bulanan), dan per semester (enam bulanan). Masing-masing sistem pembayaran ada kelebihan dan kekurangan.Secara yuridis formal Indonesia masalah hak cipta diperkenalkan pada tahun 1912, yaitu pada saat diundangkannya Auteurswet (Wet van 23 September 1912, Staatblad 1912 Nomor 600), yang mulai berlaku 23 September 1912. Perundang-undangan hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Kata kunci : Hak Cipta, Kebendaan, Perekonomian
Copyrights © 2018