Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERAN ASEAN INTERGOVERMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) DALAM UPAYA MEMPERKUAT PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN HAM DI ASEAN

NIM. A11109209, RIZAL SURYA RIZKI (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2018

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati atau dari lahir. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan (power) apapun di dunia yang dapat mencabutnya.Hak asasi manusia bersifat sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehiduan manusia dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia[1]. Antara lain hak untuk menikmati kehidupan dengan rasa aman dan tentram sesuai dengan cara kehidupan yang mereka inginkan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Seperti hak hidup, hak berbangsa dan bernegara, hak kebebasan beragama, hak berpendidikan dan lain sebagainya Maka dari itu penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM secara serius harus selalu dilakukan dimanapun manusia berada. Hak asasi manusia lahir dari sebuah upaya masyarakat dalam mewujudkan jati diri, harkat dan martabat manusia. “.Sedangkan dari sisi kelembagaan, peran ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights sebagai suatu lembaga HAM di kawasan Asia Tenggara selama ini belum dapat dikatakan maksimal, hal ini disebabkan kurang seriusnya negara-negara anggota ASEAN dalam menyikapi pentingnya masalah HAM. Hingga saat ini AICHR hanya berperan sebagai suatu lembaga konsultasi dan promosi akan pentingnya masalah HAM di Asia Tenggara. Menurut Pasal 3 Kerangka Acuan, AICHR merupakan suatu badan antar pemerintah dan bagian integral dari struktur organisasi ASEAN, yang dimana sifatnya hanya sebagai sebuah badan konsultasi. Dengan adanya ketentuan tersebut, jelas telah membatasi peran AICHR yang hanya sebatas menjadi suatu lembaga antar pemerintah dan bersifat konsultatif. Peran yang terbatas ini disebabkan adanya ketakutan negara-negara anggota ASEAN yang melihat badan HAM ini sebagai sebuah bentuk intervensi akan kedaulatan mereka dan masalah-masalah HAM yang terjadi di dalam negeri. Oleh sebab itu, keberadaan suatu badan hukum yang secara jelas dan kuat sangat dibutuhkan guna memberikan kewenangan bagi AICHR untuk melaksanakan tugasnya sebagai suatu otoritas kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara. Kata Kunci: Asean Intergovermental

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...