AbstrakPermasalahan sumber daya manusia (SDM) aparatur diatasi dengan melakukan reformasiadministrasi antara lain melalui pengembangan instrumen pengukuran indeks profesionalitasaparatur sipil negara (ASN). Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenyatakan bahwa ASN merupakan jabatan profesional. Sehubungan dengan hal tersebut,dipandang perlu melakukan kajian dengan rumusan masalah bagaimana pengembanganinstrumen pengukuran indeks profesionalitas ASN? Tujuan penelitian untuk mengembangkaninstrumen pengukuran indeks profesionalitas ASN. Metode penelitian menggunakan metodestudi pustaka untuk mengumpulkan data. Data dibahas dengan menggunakan teknik analisisdeskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan pengembangan instrumen pengukuran indeksprofesionalitas ASN meliputi variabel ompetensi, kompensasi, kinerja dan disiplin. Namun,variabel etika pegawai negeri sipil belum diakomodasi dalam pengembangan instrumentpengukuran indeks ini. Oleh karena itu, pengembangan instrumen pengukuran kode etik ASNdisarankan mengakomodasi kode etik PNS.Kata kunci: aparatur sipil negara, indeks profesionalitas, kode etik.
Copyrights © 2018