Dalam penulisan  yang berjudul âAspek Hukum Penggabungan Perusahaan yang di Larang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana dalam hal ini permasalahan pokok yang hendak di kaji adalah, Bagaimanakah bentuk penggabungan perusahaan yang di larang dan apa akibat hukum dari penggabungan perusahaan yang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam ketentuan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, di mana salah satu ketentuan di dalamnya mengatur tentang peroses penggabungan perusahaan yang mana bertujuan untuk mendukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun seiring berkembangnya zaman dalam penggabungan perusahaan yang di lakukan ada kalanya persaingan usaha itu sehat dan juga tidak sehingga perlu adanya kepastian hukum yang memberi jaminan kepada perusahaan yang ingin atau sudah melakukan penggabungan perusahaan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik  monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu ketentuan di dalamnya menggatur tentang larangan penggabungan perusahaan. Di mana dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha âKPPUâAdalah lembaga yang di bentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Copyrights © 2018