Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas penegakan hukum tentang kekersan dalam rumah tangga di Indonesia dari prospektif sosiologi. Soerjono soekanto mengatakan bahwa efektif atau tidaknya penegakan hukum dalam masyarakat di tentukan oleh beberapa faktor, yaitu apatar hukum, asilitas hukum, kesadaran hukum, kaidah hukum, dan budaya hukum. Prespektif sosiologis di pilih dalam kajian karena penegakan hukum tidak lain adalah upaya melaksanakan hukum dalam masyarakat yang meniscayakan terjadinya interaksi antara hukum sebagai ketentuan normative dengan unsur-unsur dalam masyarakat, seperti nilai, institusi, norma dan lain-lain. Hukum tentrang kekerasan dalam rumah tangga yang di berlakukan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 hingga saat ini belum sepenuhnya dapat di tegakan secara efekti untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.
Copyrights © 2018