Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PANDANGAN HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS MAMPU BERLAKU ADIL PEMBERIAN WAKTU GILIRAN BAGI SUAMI BERPOLIGAMI

NIM. A1011141157, RISA FADILLA (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2018

Abstract

ABSTRAK                Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS.  al-Nisa‟  (4): 3 dan QS. alNisa‟ (4): 129. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagi rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu.Pandangan Hukum Islam dalam konteks mampu berlaku adil pemberian waktu giliran bagi suami berpoligami. Permasalahan yang menjadi inti dari penelitian ini adalah, Bagaimana pandangan hokum Islam terhadap perkawinan poligami dalam konteks berlaku adil. Dengan tujuan untuk menganalisis pandangan hokum islam terhadap perkawinan poligami dan pandangan hukum Islam terhadap konteks berlaku adil dalam hukum Islam.Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,  penulis hanya meneleti bahan kepustakaan saja atau meneliti bahan sekunder,atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari  penelitian bahwa pandangan hukum Isalam terhadap perkawinan poligami adalah sunnah, jika ingiin melakukan poligami harus mempunyai syarat yaitu harus berlaku adil. Dan pembagian waktu giliran terhadap isteri-isterinya suami harus berlaku adil dalam hal itu . Suami yang berpoligami harus memiliki waktu giliran yang adil sekurang kurang-nya satu malam dan paling banyak tiga malam. Pertanguung  jawan suami yang berpoligami adalah berat karena mereka harus berlaku adil, jika mereka tidak berlaku adil, menurut hadist  Barang siapa yang mempunyai dua isteri lalu cenderung kepada salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang hari Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pumdaknya dalam keadaan jatuh atau condong.  Saran jika suami yang ingin melakukan poligami harus miliki pertimbangan yang matamg , dan jangan bercenderung kesalah satu isteri-isterimya dan memahami kondisi dan perasaan isteri masing-masing . Kata Kunci : Poligami, Hukum Islam, Adil, Waktu Giliran 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...